Tahap Pendaftaran
- Calon
Asesi mengisi formulir pendaftaran tiap skema di APL 01 dan melaksanakan
asesmen mandiri di APL 02.
- Calon
Asesi menyerahkan berkas pendaftaran ke bagian administrasi LSP P-1 SMKN 3
MATARAM setelah pelaksanaan pelatihan
- Bagian
Administrasi memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
- Jika
berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, bagian administrasi menetapkan
Calon Asesi sebagai Asesi uji kompetensi.
Tahap Pelatihan
- Asesi
mengikuti pelatihan sesuai jadwal dan skema sertifikasi yang dipilih.
- Asesi
berhak mendapatkan sertifikat pelatihan.
Tahap Pra Asesmen
- Asesi
mendatangi Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal dan skema sertifikasi
yang dipilih.
- Asesor
menandatangai rekomendasi pada APL 02.
- Asesor
menjelaskan tujuan asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses
banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertitb asesmen.
- Asesor
wajib menempatkan asesi dalam kondisi nyaman.
- Asesor
dan asesi menandatangai persetujuan asesmen.
Tahap Asesmen
- Asesor
mengumpulkan bukti yang berkualitas melalui metode, perangkat asesmen dan
sumber daya.
- Asesor
mendukung asesi dalam pengumpulan bukti.
Tahap Rekomendasi
- Asesor
meminta asesi mengisi umpan balik.
- Asesor
menyampaikan keputusan asesmen berupa rekomendasi kompetensi
Tahap Peninjauan
- Asesor
mengkaji ulang pelaksanaan asesmen.
- Asesor
meninjau ulang proses asesmen
Tahap Penyerahan Sertifikat Kompetensi
- LSP P-1 SMKN
3 MATARAM menyerahkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi.
