Alur Pelaksanaan Sertifikasi


Tahap Pendaftaran

  1. Calon Asesi mengisi formulir pendaftaran tiap skema di APL 01 dan melaksanakan asesmen mandiri di APL 02.
  2. Calon Asesi menyerahkan berkas pendaftaran ke bagian administrasi LSP P-1 SMKN 3 MATARAM setelah pelaksanaan pelatihan
  3. Bagian Administrasi memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
  4. Jika berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, bagian administrasi menetapkan Calon Asesi sebagai Asesi uji kompetensi.

 

Tahap Pelatihan

  1. Asesi mengikuti pelatihan sesuai jadwal dan skema sertifikasi yang dipilih.
  2. Asesi berhak mendapatkan sertifikat pelatihan.

 

Tahap Pra Asesmen

  1. Asesi mendatangi Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal dan skema sertifikasi yang dipilih.
  2. Asesor menandatangai rekomendasi pada APL 02.
  3. Asesor menjelaskan tujuan asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertitb asesmen.
  4. Asesor wajib menempatkan asesi dalam kondisi nyaman.
  5. Asesor dan asesi menandatangai persetujuan asesmen.

 

Tahap Asesmen

  1. Asesor mengumpulkan bukti yang berkualitas melalui metode, perangkat asesmen dan sumber daya.
  2. Asesor mendukung asesi dalam pengumpulan bukti.

 

Tahap Rekomendasi

  1. Asesor meminta asesi mengisi umpan balik.
  2. Asesor menyampaikan keputusan asesmen berupa rekomendasi kompetensi

 

Tahap Peninjauan

  1. Asesor mengkaji ulang pelaksanaan  asesmen.
  2. Asesor meninjau ulang proses asesmen
     

Tahap Penyerahan Sertifikat Kompetensi

  1. LSP P-1 SMKN 3 MATARAM menyerahkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.